Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas,
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro. Iman akan diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono.
Sekretaris Menteri BUMN Iman Apriyanto Putro mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agem PT Asuransi Jasindo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.
KPK memeriksa Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng beberapa bank milik BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri dan Perusahaan Asuransi PT Jasindo untuk mendukung program-program pemberdayaan nelayan.
PT Jasindo kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).
Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS.
Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90
Solihah terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.